Tuesday, December 4, 2012

Musyawarah Rencana Pengembangan Kelurahan ( MUSRENBANGKEL ) – Kelurahan Kemlayan Tahun 2013

  • Document      :  LPMK - Kelurahan Kemlayan
  • Disusun oleh  :  Alexander Rosanto H.  ( Sie Informasi dan Komunikasi )

 

DASAR HUKUM  :

Dasar Hukum dari Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan ( MUSRENBANGKEL ) untuk periode tahun 2013 adalah :  Peraturan Walikota Surakarta no. 18 – A tahun 2012 , yaitu tentang : Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2013

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses penyelenggaraan MUSRENBANG tersebut yang mengacu pada Perwali  Surakarta no. 18-A tahun 2012, yaitu antara lain  :

 

1. PERSIAPAN DAN PELATIHAN FASILATOR  :

FASILITATOR adalah  merupakan utusan atau perwakilan dari RT / RW, Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan , Pengurus LPMK , serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang mampu dan dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan program ini.

Tugas-tugas FASILITATOR adalah :

  • Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Musyawarah Tingkat RW
  • Mengkonfirmasikan hasil MUSRENBANGKEL kepada Masyarakat jika diperlukan

Selain itu dalam pelaksanaan MUSRENBANGKEL, FASILITATOR bertugas pula :

  • Membantu Panitia Pengarah MUSRENBANGKEL , dalam mengarahkan proses MUSRENBANGKEL
  • Memfasilitasi dan memberikan asistansi kepada masyarakat dan peserta sidang dalam proses dan pelaksanaan MUSRENBANGKEL
  • Melakukan Evaluasi terhadap Proses Pelaksanaan MUSRENBANGKEL  dan melaporkannya ke BAPPEDA

 

SCHEDULE PELAKSANAAN KEGIATAN MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KELURAHAN – TAHUN 2013

KELURAHAN KEMLAYAN – KEC, SERENGAN – KOTA SURAKARTA

schedule - 3

 

2. MUSYAWARAH TINGKAT  RT

Tahap Awal  penyelenggaraan Musyawarah adalah di tingkat Rukun Tetangga ( RT ), dengan mengupayakan hasil pendapatan dan belanja permasalahan melalui metode “ Bottom up “ , di mana pada wilayah RT, penyelenggaraan Musyawarah yang di ketahui atau dipimpin oleh masing-masing ketua RT dengan Pengurusannya tersebut,  mampu menampung aspirasi dan permasalahan dari warga yang paling dasar, yaitu  melalui perwakilan masing-masing kepala keluarga / ataupun individu dalam masyarakat , terutama dalam lingkup wilayah RT.

Secara umum, baik mereka-mereka yang berstatus serta berkedudukan dalam Lembaga Kemasyarakatan , PKK , Lembaga Sosial , ataupun  Kepengurusan Organisasi kemasyarakatan yang lain, secara tidak langsung adalah pribadi-pribadi yang berada di dalam lingkup RT, bertempat tinggal serta dalam lingkup sosial masyarakat wilayah RT . Sehingga dengan adanya Musyawarah pada tingkat RT, setidaknya, hasil musyawarah secara mendasar dapat mewujudkan kepentingan masyarakat yang benar-benar terinspirasi dari lingkup masyarakat yang paling dasar tersebut dapat terwakili , yang secara garis besar, dapat menentukan hasil – hasil  :

  • Indentifikasi dan pendataan permasalahan tingkat RT serta metode pemecahan permasalahan yang diharapkan .
  • Segala bentuk permasalahan dapat dikemukakan , tanpa ada batasan
  • Membuat Daftar Hadir Peserta

Format output susunan usulan permasalahan Tingkat RT  :

  1. Daftar Permasalahan Tingkat RT  ( Form – 1 )
  2. Berita Acara  Musyawarah RT , yang ditandatangani oleh Ketua Musyawarah dan Perwakilan Peserta Musyawarah RT sebanyak 2 ( dua ) orang dengan diketahui Ketua RT .

 

SKEMA PELAKSANAAN MUSYAWARAH RT

MUSYAWARAH RT

 

3. MUSYAWARAH TINGKAT RW

Sebagaimana di dalam tingkat RT, dalam wilayah Rukun Warga ( RW ) , penyelenggaraan Musyawarah di lingkup RW, yang merupakan hasil pendapatan masalah dari tingkat RT , yang kemudian dengan adanya perwakilan dari masing-masing kepengurusan RT, pada Musyawarah Tingkat RW yang dipimpin atau diketahui masing-masing Ketua RW dengan kepengurusannya, hasil-hasil pendapatan permasalahan yang telah diperoleh sebelumnya , dapat dilaksanakan musyawarah dalam mewujudkan :

  • Pembahasan hasil identifikasi dan pendataan masalah dalam tingkat RT sebelumnya , dan menentukan metode pemecahannya.
  • Merumuskan daftar skala prioritas pada tingkat RW tersebut,  yang dapat terangkum dalam 6 usulan yang meliputi 4 bagian pokok lingkaran sosial , yaitu : Bidang Ekonomi / Perumahan / infrastruktur, Bidang Kesenian/Kebudayaan, Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan
  • Membuat Daftar Hadir Peserta

Format output susunan usulan permasalahan Tingkat RW :

  1. Daftar Permasalahan Tingkat RT ( Form – II )
  2. Berita Acara Musyawarah RW , yang ditandatangani oleh Ketua Musyawarah dan Perwakilan Peserta Musyawarah RW sebanyak 2 ( dua ) orang dengan diketahui Ketua RW .

 

SKEMA PELAKSANAAN MUSYAWARAH RW

MUSYAWARAH RW

 

4. MUSYAWARAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN  ( MLK ) :

Dalam Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan ( MLK ) yang diketuai oleh Ketua Kelompok Masyarakat , dapat dilaksanakan  oleh Lembaga Kemasyarakatan resmi Kalurahan antara lain ; LPMK , TP – PKK , Karang Taruna serta Lembaga Kemasyarakatan lainnya, antara lain : Forum Anak Kalurahan, Kelompok Keagamaan, Paguyuban Kuliner dan sebagainya .

Adapun hasil dari kegiatan Musyawarah yang dapat diperoleh adalah :

  • Mengidentifikasikan Prioritas  Permasalahan dan Potensi Pemecahan masalahnya .
  • Perumusan Daftar Skala Prioritas Pamangku Kepentingan Pembangunan sesuai kebutuhan utamanya
  • Membuat daftar hadir Peserta .

Format output susunan usulan permasalahan Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan ( LMK ) , tingkat Kelurahan :

  1. Daftar Skala Prioritas Pamangku Kepentingan Pembangunan ( Form – III )
  2. Berita Acara Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan , yang ditandatangani oleh Ketua Musyawarah dan Perwakilan Peserta Musyawarah sebanyak 2 ( dua ) orang dengan diketahui Ketua Lembaga / Kelompok .

 

SKEMA PELAKSANAAN

MUSYAWARAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN

MUSYAWARAH LMK

 

5. PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 1

Musyawarah persiapan MUSRENBANGKEL – 1  , diselenggarakan oleh Kelurahan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) . Ketua penyelenggara adalah  Lurah dengan LPMK .

Musyawarah bertujuan untuk  :

  • Membentuk Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana MUSRENBANGKEL - 2013 .
  • Membagi Tugas Panitia
  • Menyusun Anggaran MUSRENBANGKEL -  2013
  • Menetapkan Jadwal , Anggaran dan Tempat MUSRENBANGKEL - 2013 
  • Pengumpulan Data Skala Prioritas tingkat RW dan  Pamangku Kepentingan Pembangunan ( Kelompok Masyarakat ) selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu setelah kepanitiaan terbentuk .

Format output  Musyawarah  PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 1

  • Proyeksi Skala Prioritas, Kepanitiaan, Jadwal , Agenda Kerja Penyelenggaraan  MUSRENBANGKEL – 2013

 

SKEMA PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 1

PERSIAPAN MUSRENBANGKEL - 1

 

6. PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 2

Musyawarah persiapan MUSRENBANGKEL– 2, diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana MUSRENBANGKEL - 2013

Musyawarah bertujuan untuk :

  • Menyusun / merevisi  konsep Tata Tertib Pelaksanaan MUSRENBANGKEL 2013 .
  • Menyampaikan hasil Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan DPK tahun 2012  beserta rekomendasinya secara tertulis, oleh Tim Monitoring dan Evaluasi
  • Menyampaikan hasil Evaluasi Pelaksanaan Tahun  2012 dan Rencana Tahun 2013 serta Perencanaan tahun 2014 Program PNPM oleh LKM
  • Mengkompilasi Hasil Musyawarah Lingkungan dan Hasil Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan serta merumuskan sumber Pendanaannya
  • Penyusunan prioritas MUSRENBANGKEL - 2013
  • Mengumumkan Jadwal MUSRENBANGKEL - 2013 , 4 ( empat ) hari sebelum pelaksanaannya
  • Membuka pendaftaran atau mengundang calon peserta MUSRENBANGKEL - 2013

Format output Musyawarah PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 2

  • Bahan MUSRENBANGKEL - 2013 ( Isian Rencana Kegiatan pada : FORM IV A , FORM IV B,  FORM IV C dan FORM IV D )
  • Termasuk di dalamnya : Rancangan Kegiatan Unggulan Kelurahan .

 

SKEMA PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 2

PERSIAPAN MUSRENBANGKEL - 2

 

 

7. Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan –

( MUSRENBANGKEL ) KELURAHAN KEMLAYAN Tahun 2013

 

1. SIDANG PLENO – 1

  1. Penetapan Panitia Pengarah sebagai Pimpinan Musyawarah
  2. Penyampaian Tata – Tertib
  3. Paparan Kepala Kelurahan
  4. Pembentukan Panitia Pembangunan Kelurahan
  5. Penetapan Tata Cara Penyelesaian Prioritas
  6. Sidang Komisi

 

 

PELAKSANAAN SIDANG KOMISI

  • Penyusunan , Validasi dan Rekapitulasi DSP dan Kegiatan SKPD Kelurahan, BLM PNPM Mandiri , Swadaya Masyarakat, serta sumber dana lain / CSR
  • Rumusan Kegiatan Pembangunan yang akan diusulkan ke MUSRENBANGCAM - 2013

 

 

2. SIDANG PLENO – 2

  1. Paparan hasil Sidang Komisi
  2. Tanggapan
  3. Penetapan Kegiatan Unggulan Kelurahan
  4. Pengesahan Hasil Sidang Pleno – 2
  5. Pembentukan Tim Penyempurna Rumusan
  6. Penentuan Delegasi Ke  MUSRENBANGCAM - 2013
  7. Penetapan dan Pengesahan Perubahan Kegiatan yang bersifat Khusus untuk Pengalihan Alokasi DPK Tahun 2013
  8. Penandatanganan Berita Acara Hasil MUSRENBANGKEL - 2013
  9. Penyerahan hasil MUSRENBANGKEL - TAHUN 2013 dari Panitia Pengarah untuk diteruskan kepada Panitia Pelaksana

 

“ SUKSES RENCANA , SUKSES PEMBANGUNAN “

Monday, November 12, 2012

PERSIAPAN DAN PELATIHAN FASILITATOR ( TINGKAT RT DAN RW )

Kegiatan PERSIAPAN DAN PELATIHAN FASILITATOR ( Tingkat RT dan RW ) , di kalurahan Kemlayan , telah diselenggarakan pada hari : Minggu , 21 Oktober 2012 .

Adapun tujuan daripada diadakannya kegiatan ini , adalah :

  • Meningkatkan Kepedulian dan Keswadayaan Masyarakat .
  • Membekali Fasilitator tingkat RT - RW agar dapat mewujudkan Perencanaan Pembangunan Kelurahan yang terintegrasi secara baik, dengan skala prioritas yang terukur.
  • Mengembangkan kapasitas Fasilitator ,pada Perencanaan Pembangunan Masyarakat .
  • Mewujudkan hasil Pembangunan yang lebih berkualitas dan aspiratif

Manfaat daripada diadakannya kegiatan ini , adalah :

  • Membuat perencanaan pembangunan kalurahan yang memenuhi kebutuhan dan aspirasi warga
  • Memiliki perencanaan pembangunan yang menjawabkebutuhan masyarakat sesuai dengan visi warga
  • Menjadikan masyarakat terlatih membuat perencanaan berbasis data dan visi serta termotivasi untuk mandiri
  • Meningkatnya keswadayaan dan kepedulian warga , akan terciptanya kesejahteraan yang menjadi harapan harapan warga masyarakat

 

Kegiatan ini, yang dalam pelaksanaannya  telah mengundang  3 nara Sumber , dengan penyampaian topik-topik utama , yaitu sebagai berikut  :

  • Mengenai Penanggulangan Kemiskinan : disampaikan oleh Bapak Samuel Shemy dari Team Penanggulangan Pengentasan Kemiskinan Daerah
  • Mengenai Kafasilitatoran : disampaikan oleh Bapak Bagus Adrian dari Koordinator Kota ( PNPM ) 
  • Mengenai Pembangunan Daerah : disampaikan oleh Ibu Mila dari Badan Pembangunan Daerah ( Bapeda )

 

Bapak Bagus Andrian , koordinator Kota ( PMPN ) , sedang memberikan Pengarahan

Bapak Samuel Shemy dari TKPKD , sedang memberikan pengarahan dan Pembekalan

NARA SUMBER - 5  NARA SUMBER 10

Ibu Mila dari Bapeda sedang memberikan Pengarahan dan Pembekalan

Moderator - Bapak FX Sarwono SH , selalu memberikan semangat dalam setiap pelatihan

NARA SUMBER - 4 NARA SUMBER - 3

Dokumentasi Panitia -  LPMK 

Dengan Moderator Bapak FX Sarwono SH, Penyelenggaraan Kegiatan ini  yang dipanitiai oleh LPMK Kalurahan Kemlayan,  telah dihadiri pula oleh Lurah Kemlayan  Bapak Djoko Sarwoto SH dan beberapa orang staff Kalurahan Kemlayan .

Meskipun Topik dan Pembekalan dalam Kegiatan Persiapan dan Pelatihan Fasilitator tingkat RT –  RW ,  yang kali ini diselenggarakan di Hotel Graha Wisata Indah, yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi ini , cukup padat dan sangat sarat masukan-masukan dengan banyak manfaat, dengan undangan yang telah disebar bagi para pengurus RT dan RW se-kalurahan Kemlayan ( terdiri dari 5 RW  /  24 RT ) , ternyata tidak cukup menarik perhatian para undangan yang telah dimohon hadir di  pertemuan yang dimulai pada jam 9.00 pagi , karena undangan yang hadir ternyata kurang dari dari 20 orang . Dan acara demi acara berlangsung dengan sukses tanpa halangan apapun . Dan semoga pembekalan ini berguna untuk tahapan selanjutnya dalam mencanangkan Rencana Pelaksanaan Program Pembangunan di kalurahan Kemlayan tercinta ini , untuk periode tahun 2013.

 

Sambutan Bapak Djoko Sarwoto SH , Lurah Kalurahan Kemlayan

Sambutan Ketua Panitia
Bapak Dodi ( Pengurus LPMK )

SAMBUTAN PAK LURAH SAMBUTAN KETUA panitia

Pengarah Acara , Bapak Bambang Wisnu B ( Pengurus  LPMK )

Ketua Panitia dan Sekretaris ,
Bapak Dodi dan Bapak Muhtarul Hadi

OLYMPUS DIGITAL CAMERA          

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Para Peserta Pelatihan : dari Pengurus  RT / RW , Pengurus LPMK dan lain-lain

Para Peserta Pelatihan : dari Lembaga Swadaya Msyarakat, pengurus PKK dan lain-lain

 

PESERTA - 5

 

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Coffe break

Coffe break

 

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

 

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Saat istirahat dan makan siang

Saat istirahat dan makan siang

OLYMPUS DIGITAL CAMERA         OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Untuk selanjutnya, guna antisipasi dalam pelaksanaan tahap berikutnya, Panitia penyelenggara ( terutama dalam kepengurusan LPMK ) , telah merefleksi diri setelah mengadakan rapat Evaluasi atas Hasil dalam Kegiatan Pelatihan Fasilitator tersebut , pada hari Kamis 8 November 2012 , jam 20.00, di Kantor Kalurahan Kemlayan, selain itu dilaksanakan pula pembahasan untuk kegiatan lanjutan mengenai Persiapan dan Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Pembangunan untuk periode tahun 2013 di Kalurahan Kemlayan.  

 

BAHAN DAN SISTEMATIS PEMBEKALAN SERTA PELAKSANAAN

PERENCANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN PERIODE 2013

 

 
SLIDE-1
 
SLIDE-2
 
SLIDE-3
 
SLIDE-4
 
SLIDE-5
 
SLIDE-6
 
SLIDE-7
 
SLIDE-8
 
SLIDE-9
 
SLIDE-9
 
SLIDE-11
 
SLIDE-12
 
SLIDE-13

 

“ SUKSES PERENCANAAN , SUKSES PEMBANGUNAN “

Tuesday, October 23, 2012

LPMK – LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN

LPMK adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan , sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .

Dasar pembentukan / Dasar Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 . Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa / Kalurahan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten / Kota .

Tugas LPMK adalah :
  • Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.
  • Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan
  • Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan.
  • Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi LPMK adalah :

Berdasarkan Perda Kota Surakarta. No 7 tahun 2002 :
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat kelurahan.
  • Pengkoordinasian perencanaan pembangunan.
  • Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan.
  • Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu.
  • Penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan di kelurahan.

Berdasar Permendagri No 5 Tahun 2007 :
  • penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  • penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  • penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif ;
  • penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat ; dan
  • penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kewenangan LPMK
  • Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja pengurus

Sifat dan Tata kelembagaan

Dalam kepengurusan LPMK pada tingkat Kalurahan adalah : Kemitraan, Konsultatif, koordinatif. Dan Struktur organisasinya  Diatur dalam  Perda , dengan struktur sebagai berikut :
  1. Ketua ,
  2. wakil ketua 1,
  3. wakil ketua 2,
  4. Sekretaris 1 – 2,
  5. Bendahara 1 - 2.
  6. Seksi-seksi  : Agama, PKK , Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Perekonomian dan Koperasi , Kesenian dan Budaya , Keamanan, Kesejahteraan , Kesehatan , serta Informasi dan Komunikasi .

Syarat-syarat kepengurusan

Telah diatur pula dalam Perda , dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari hasil pemilihat masyarakat setempat, dan selanjutnya diusulkan ditingkat kelurahan melalui RW.
  • Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau sudah kawin.
  • Berpendidikan serendah-rendahnya SLTP.
  • Mempunyai keperdulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
  • Sanggup menyediakan waktu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus LPMK.

Pemilihan bakal calon anggota LPMK dilaksanakan melalui musyawarah RT dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 KK yang terdaftar .
  1. Sebagai warga RT , yang bersangkutan berhak untuk memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) bakal calon anggota LPMK.
  2. Hasil Musyawarah RT, selanjutnya diajukan ketua RT kepada RW.
  3. Pemilihan calon anggota LPMK ditingkat RW, dilakukan oleh ketua RW untuk menetapkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota LPMK mewakili RW tersebut, dengan ketentuan :
  • Melakukan musyarawah untuk mufakat dengan para calon  terpilih dari RT.
  • Dalam hal musyawarah tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk mencari suara terbanyak.
  • Apabila pemungutan suara menghasilkan suara yang sama, maka dilakukan pemungutan ulang.
  • Apabila pemungutan ulang tetap menghasilkan angka sama, maka ketua RW diberikan kewenangan untuk menunjuk langsung calon anggota LPMK.

Kepengurusan di tetapkan dengan keputusan Bupati / Walikota , Dilantik oleh Walikota atau yang ditunjuk , masa bakti kepengurusan adalah selama 4 tahun, maksimal 2 periode , dan pertanggung jawaban , dilakukan kepada masyarakat melalui Rapat Paripurna .


Pemberhentian anggota LPMK , dapat terjadi karena :
  • Anggota Meninggal Dunia
  • Anggota Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.
  • Anggota sudah tidak bertempat tinggal di wilayah kelurahan di mana terpilih
  • Anggota melanggar sumpah / janji dan melakukan perbuatan tercela.

Penyelenggaraan Rapat-rapat :
  • Rapat Paripurna = rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus LPMK, ketua RW dan Ketua RT sebagai wakil masyarakat.
  • Rapat Pleno = rapat seluruh penguru LPMK, forum pengambilan keputusan tertinggi.
  • Rapat Kerja = rapat pengurus LPMK dan seksi-seksi .
  • Rapat LPMK dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.

Sumber Dana operasional LPMK :
  • Bantuan Pemerintah Kelurahan
  • Bantuan Pemerintah Kota
  • Bantuan Pemerintah Propinsi
  • Bantuan Pemerintah
  • Bantuan lainnya yang sah.

Monitoring pelaksanaan

Dilakukan oleh Pemkot , dengan proses pembinaan , antara lain  :
  • a. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan ;
  • b. memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  • c. menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
  • d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
  • e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
  • f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan
  • g. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan
 
Program / kegiatan dan perencanaan kerja :


Berdasar PJM Kel/des hasil Musrenbang yang disusun sesuai mekanisme perencanaan pembangunan daerah (perda) dan disusun secara partisipati . Dengan peran serta dalam Musrenbang sebagai :
  • Fasilitasi Pembentukan panitia Musrenbangkel,
  • Panitia Pengarah Musrenbangkel
  • Peserta.
  • Tim Penyempurna rumusan kegiatan
  • Tim monev kegiatan pembangunan kelurahan.

_______________________________________________________________________
Disusun : Alexander Rosanto H
Bahan study : http://www.pnpm-perkotaan.org/warta/files/Tabel_banding_LKM_dgn_LPMK_LPMD_BPD.pdf