Tuesday, October 23, 2012

LPMK – LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN

LPMK adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan , sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .

Dasar pembentukan / Dasar Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 . Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa / Kalurahan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten / Kota .

Tugas LPMK adalah :
  • Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.
  • Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan
  • Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan.
  • Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi LPMK adalah :

Berdasarkan Perda Kota Surakarta. No 7 tahun 2002 :
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat kelurahan.
  • Pengkoordinasian perencanaan pembangunan.
  • Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan.
  • Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu.
  • Penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan di kelurahan.

Berdasar Permendagri No 5 Tahun 2007 :
  • penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  • penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  • penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif ;
  • penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat ; dan
  • penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kewenangan LPMK
  • Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja pengurus

Sifat dan Tata kelembagaan

Dalam kepengurusan LPMK pada tingkat Kalurahan adalah : Kemitraan, Konsultatif, koordinatif. Dan Struktur organisasinya  Diatur dalam  Perda , dengan struktur sebagai berikut :
  1. Ketua ,
  2. wakil ketua 1,
  3. wakil ketua 2,
  4. Sekretaris 1 – 2,
  5. Bendahara 1 - 2.
  6. Seksi-seksi  : Agama, PKK , Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Perekonomian dan Koperasi , Kesenian dan Budaya , Keamanan, Kesejahteraan , Kesehatan , serta Informasi dan Komunikasi .

Syarat-syarat kepengurusan

Telah diatur pula dalam Perda , dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari hasil pemilihat masyarakat setempat, dan selanjutnya diusulkan ditingkat kelurahan melalui RW.
  • Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau sudah kawin.
  • Berpendidikan serendah-rendahnya SLTP.
  • Mempunyai keperdulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
  • Sanggup menyediakan waktu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus LPMK.

Pemilihan bakal calon anggota LPMK dilaksanakan melalui musyawarah RT dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 KK yang terdaftar .
  1. Sebagai warga RT , yang bersangkutan berhak untuk memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) bakal calon anggota LPMK.
  2. Hasil Musyawarah RT, selanjutnya diajukan ketua RT kepada RW.
  3. Pemilihan calon anggota LPMK ditingkat RW, dilakukan oleh ketua RW untuk menetapkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota LPMK mewakili RW tersebut, dengan ketentuan :
  • Melakukan musyarawah untuk mufakat dengan para calon  terpilih dari RT.
  • Dalam hal musyawarah tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk mencari suara terbanyak.
  • Apabila pemungutan suara menghasilkan suara yang sama, maka dilakukan pemungutan ulang.
  • Apabila pemungutan ulang tetap menghasilkan angka sama, maka ketua RW diberikan kewenangan untuk menunjuk langsung calon anggota LPMK.

Kepengurusan di tetapkan dengan keputusan Bupati / Walikota , Dilantik oleh Walikota atau yang ditunjuk , masa bakti kepengurusan adalah selama 4 tahun, maksimal 2 periode , dan pertanggung jawaban , dilakukan kepada masyarakat melalui Rapat Paripurna .


Pemberhentian anggota LPMK , dapat terjadi karena :
  • Anggota Meninggal Dunia
  • Anggota Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.
  • Anggota sudah tidak bertempat tinggal di wilayah kelurahan di mana terpilih
  • Anggota melanggar sumpah / janji dan melakukan perbuatan tercela.

Penyelenggaraan Rapat-rapat :
  • Rapat Paripurna = rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus LPMK, ketua RW dan Ketua RT sebagai wakil masyarakat.
  • Rapat Pleno = rapat seluruh penguru LPMK, forum pengambilan keputusan tertinggi.
  • Rapat Kerja = rapat pengurus LPMK dan seksi-seksi .
  • Rapat LPMK dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.

Sumber Dana operasional LPMK :
  • Bantuan Pemerintah Kelurahan
  • Bantuan Pemerintah Kota
  • Bantuan Pemerintah Propinsi
  • Bantuan Pemerintah
  • Bantuan lainnya yang sah.

Monitoring pelaksanaan

Dilakukan oleh Pemkot , dengan proses pembinaan , antara lain  :
  • a. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan ;
  • b. memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  • c. menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
  • d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
  • e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
  • f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan
  • g. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan
 
Program / kegiatan dan perencanaan kerja :


Berdasar PJM Kel/des hasil Musrenbang yang disusun sesuai mekanisme perencanaan pembangunan daerah (perda) dan disusun secara partisipati . Dengan peran serta dalam Musrenbang sebagai :
  • Fasilitasi Pembentukan panitia Musrenbangkel,
  • Panitia Pengarah Musrenbangkel
  • Peserta.
  • Tim Penyempurna rumusan kegiatan
  • Tim monev kegiatan pembangunan kelurahan.

_______________________________________________________________________
Disusun : Alexander Rosanto H
Bahan study : http://www.pnpm-perkotaan.org/warta/files/Tabel_banding_LKM_dgn_LPMK_LPMD_BPD.pdf