Tuesday, December 4, 2012

Musyawarah Rencana Pengembangan Kelurahan ( MUSRENBANGKEL ) – Kelurahan Kemlayan Tahun 2013

  • Document      :  LPMK - Kelurahan Kemlayan
  • Disusun oleh  :  Alexander Rosanto H.  ( Sie Informasi dan Komunikasi )

 

DASAR HUKUM  :

Dasar Hukum dari Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan ( MUSRENBANGKEL ) untuk periode tahun 2013 adalah :  Peraturan Walikota Surakarta no. 18 – A tahun 2012 , yaitu tentang : Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2013

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses penyelenggaraan MUSRENBANG tersebut yang mengacu pada Perwali  Surakarta no. 18-A tahun 2012, yaitu antara lain  :

 

1. PERSIAPAN DAN PELATIHAN FASILATOR  :

FASILITATOR adalah  merupakan utusan atau perwakilan dari RT / RW, Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan , Pengurus LPMK , serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang mampu dan dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan program ini.

Tugas-tugas FASILITATOR adalah :

  • Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Musyawarah Tingkat RW
  • Mengkonfirmasikan hasil MUSRENBANGKEL kepada Masyarakat jika diperlukan

Selain itu dalam pelaksanaan MUSRENBANGKEL, FASILITATOR bertugas pula :

  • Membantu Panitia Pengarah MUSRENBANGKEL , dalam mengarahkan proses MUSRENBANGKEL
  • Memfasilitasi dan memberikan asistansi kepada masyarakat dan peserta sidang dalam proses dan pelaksanaan MUSRENBANGKEL
  • Melakukan Evaluasi terhadap Proses Pelaksanaan MUSRENBANGKEL  dan melaporkannya ke BAPPEDA

 

SCHEDULE PELAKSANAAN KEGIATAN MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KELURAHAN – TAHUN 2013

KELURAHAN KEMLAYAN – KEC, SERENGAN – KOTA SURAKARTA

schedule - 3

 

2. MUSYAWARAH TINGKAT  RT

Tahap Awal  penyelenggaraan Musyawarah adalah di tingkat Rukun Tetangga ( RT ), dengan mengupayakan hasil pendapatan dan belanja permasalahan melalui metode “ Bottom up “ , di mana pada wilayah RT, penyelenggaraan Musyawarah yang di ketahui atau dipimpin oleh masing-masing ketua RT dengan Pengurusannya tersebut,  mampu menampung aspirasi dan permasalahan dari warga yang paling dasar, yaitu  melalui perwakilan masing-masing kepala keluarga / ataupun individu dalam masyarakat , terutama dalam lingkup wilayah RT.

Secara umum, baik mereka-mereka yang berstatus serta berkedudukan dalam Lembaga Kemasyarakatan , PKK , Lembaga Sosial , ataupun  Kepengurusan Organisasi kemasyarakatan yang lain, secara tidak langsung adalah pribadi-pribadi yang berada di dalam lingkup RT, bertempat tinggal serta dalam lingkup sosial masyarakat wilayah RT . Sehingga dengan adanya Musyawarah pada tingkat RT, setidaknya, hasil musyawarah secara mendasar dapat mewujudkan kepentingan masyarakat yang benar-benar terinspirasi dari lingkup masyarakat yang paling dasar tersebut dapat terwakili , yang secara garis besar, dapat menentukan hasil – hasil  :

  • Indentifikasi dan pendataan permasalahan tingkat RT serta metode pemecahan permasalahan yang diharapkan .
  • Segala bentuk permasalahan dapat dikemukakan , tanpa ada batasan
  • Membuat Daftar Hadir Peserta

Format output susunan usulan permasalahan Tingkat RT  :

  1. Daftar Permasalahan Tingkat RT  ( Form – 1 )
  2. Berita Acara  Musyawarah RT , yang ditandatangani oleh Ketua Musyawarah dan Perwakilan Peserta Musyawarah RT sebanyak 2 ( dua ) orang dengan diketahui Ketua RT .

 

SKEMA PELAKSANAAN MUSYAWARAH RT

MUSYAWARAH RT

 

3. MUSYAWARAH TINGKAT RW

Sebagaimana di dalam tingkat RT, dalam wilayah Rukun Warga ( RW ) , penyelenggaraan Musyawarah di lingkup RW, yang merupakan hasil pendapatan masalah dari tingkat RT , yang kemudian dengan adanya perwakilan dari masing-masing kepengurusan RT, pada Musyawarah Tingkat RW yang dipimpin atau diketahui masing-masing Ketua RW dengan kepengurusannya, hasil-hasil pendapatan permasalahan yang telah diperoleh sebelumnya , dapat dilaksanakan musyawarah dalam mewujudkan :

  • Pembahasan hasil identifikasi dan pendataan masalah dalam tingkat RT sebelumnya , dan menentukan metode pemecahannya.
  • Merumuskan daftar skala prioritas pada tingkat RW tersebut,  yang dapat terangkum dalam 6 usulan yang meliputi 4 bagian pokok lingkaran sosial , yaitu : Bidang Ekonomi / Perumahan / infrastruktur, Bidang Kesenian/Kebudayaan, Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan
  • Membuat Daftar Hadir Peserta

Format output susunan usulan permasalahan Tingkat RW :

  1. Daftar Permasalahan Tingkat RT ( Form – II )
  2. Berita Acara Musyawarah RW , yang ditandatangani oleh Ketua Musyawarah dan Perwakilan Peserta Musyawarah RW sebanyak 2 ( dua ) orang dengan diketahui Ketua RW .

 

SKEMA PELAKSANAAN MUSYAWARAH RW

MUSYAWARAH RW

 

4. MUSYAWARAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN  ( MLK ) :

Dalam Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan ( MLK ) yang diketuai oleh Ketua Kelompok Masyarakat , dapat dilaksanakan  oleh Lembaga Kemasyarakatan resmi Kalurahan antara lain ; LPMK , TP – PKK , Karang Taruna serta Lembaga Kemasyarakatan lainnya, antara lain : Forum Anak Kalurahan, Kelompok Keagamaan, Paguyuban Kuliner dan sebagainya .

Adapun hasil dari kegiatan Musyawarah yang dapat diperoleh adalah :

  • Mengidentifikasikan Prioritas  Permasalahan dan Potensi Pemecahan masalahnya .
  • Perumusan Daftar Skala Prioritas Pamangku Kepentingan Pembangunan sesuai kebutuhan utamanya
  • Membuat daftar hadir Peserta .

Format output susunan usulan permasalahan Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan ( LMK ) , tingkat Kelurahan :

  1. Daftar Skala Prioritas Pamangku Kepentingan Pembangunan ( Form – III )
  2. Berita Acara Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan , yang ditandatangani oleh Ketua Musyawarah dan Perwakilan Peserta Musyawarah sebanyak 2 ( dua ) orang dengan diketahui Ketua Lembaga / Kelompok .

 

SKEMA PELAKSANAAN

MUSYAWARAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN

MUSYAWARAH LMK

 

5. PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 1

Musyawarah persiapan MUSRENBANGKEL – 1  , diselenggarakan oleh Kelurahan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) . Ketua penyelenggara adalah  Lurah dengan LPMK .

Musyawarah bertujuan untuk  :

  • Membentuk Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana MUSRENBANGKEL - 2013 .
  • Membagi Tugas Panitia
  • Menyusun Anggaran MUSRENBANGKEL -  2013
  • Menetapkan Jadwal , Anggaran dan Tempat MUSRENBANGKEL - 2013 
  • Pengumpulan Data Skala Prioritas tingkat RW dan  Pamangku Kepentingan Pembangunan ( Kelompok Masyarakat ) selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu setelah kepanitiaan terbentuk .

Format output  Musyawarah  PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 1

  • Proyeksi Skala Prioritas, Kepanitiaan, Jadwal , Agenda Kerja Penyelenggaraan  MUSRENBANGKEL – 2013

 

SKEMA PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 1

PERSIAPAN MUSRENBANGKEL - 1

 

6. PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 2

Musyawarah persiapan MUSRENBANGKEL– 2, diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana MUSRENBANGKEL - 2013

Musyawarah bertujuan untuk :

  • Menyusun / merevisi  konsep Tata Tertib Pelaksanaan MUSRENBANGKEL 2013 .
  • Menyampaikan hasil Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan DPK tahun 2012  beserta rekomendasinya secara tertulis, oleh Tim Monitoring dan Evaluasi
  • Menyampaikan hasil Evaluasi Pelaksanaan Tahun  2012 dan Rencana Tahun 2013 serta Perencanaan tahun 2014 Program PNPM oleh LKM
  • Mengkompilasi Hasil Musyawarah Lingkungan dan Hasil Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan serta merumuskan sumber Pendanaannya
  • Penyusunan prioritas MUSRENBANGKEL - 2013
  • Mengumumkan Jadwal MUSRENBANGKEL - 2013 , 4 ( empat ) hari sebelum pelaksanaannya
  • Membuka pendaftaran atau mengundang calon peserta MUSRENBANGKEL - 2013

Format output Musyawarah PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 2

  • Bahan MUSRENBANGKEL - 2013 ( Isian Rencana Kegiatan pada : FORM IV A , FORM IV B,  FORM IV C dan FORM IV D )
  • Termasuk di dalamnya : Rancangan Kegiatan Unggulan Kelurahan .

 

SKEMA PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 2

PERSIAPAN MUSRENBANGKEL - 2

 

 

7. Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan –

( MUSRENBANGKEL ) KELURAHAN KEMLAYAN Tahun 2013

 

1. SIDANG PLENO – 1

  1. Penetapan Panitia Pengarah sebagai Pimpinan Musyawarah
  2. Penyampaian Tata – Tertib
  3. Paparan Kepala Kelurahan
  4. Pembentukan Panitia Pembangunan Kelurahan
  5. Penetapan Tata Cara Penyelesaian Prioritas
  6. Sidang Komisi

 

 

PELAKSANAAN SIDANG KOMISI

  • Penyusunan , Validasi dan Rekapitulasi DSP dan Kegiatan SKPD Kelurahan, BLM PNPM Mandiri , Swadaya Masyarakat, serta sumber dana lain / CSR
  • Rumusan Kegiatan Pembangunan yang akan diusulkan ke MUSRENBANGCAM - 2013

 

 

2. SIDANG PLENO – 2

  1. Paparan hasil Sidang Komisi
  2. Tanggapan
  3. Penetapan Kegiatan Unggulan Kelurahan
  4. Pengesahan Hasil Sidang Pleno – 2
  5. Pembentukan Tim Penyempurna Rumusan
  6. Penentuan Delegasi Ke  MUSRENBANGCAM - 2013
  7. Penetapan dan Pengesahan Perubahan Kegiatan yang bersifat Khusus untuk Pengalihan Alokasi DPK Tahun 2013
  8. Penandatanganan Berita Acara Hasil MUSRENBANGKEL - 2013
  9. Penyerahan hasil MUSRENBANGKEL - TAHUN 2013 dari Panitia Pengarah untuk diteruskan kepada Panitia Pelaksana

 

“ SUKSES RENCANA , SUKSES PEMBANGUNAN “