- Document : LPMK - Kelurahan Kemlayan
- Disusun oleh : Alexander Rosanto H. ( Sie Informasi dan Komunikasi )
DASAR HUKUM :
Dasar Hukum dari Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan ( MUSRENBANGKEL ) untuk periode tahun 2013 adalah : Peraturan Walikota Surakarta no. 18 – A tahun 2012 , yaitu tentang : Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2013
Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses penyelenggaraan MUSRENBANG tersebut yang mengacu pada Perwali Surakarta no. 18-A tahun 2012, yaitu antara lain :
1. PERSIAPAN DAN PELATIHAN FASILATOR :
FASILITATOR adalah merupakan utusan atau perwakilan dari RT / RW, Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan , Pengurus LPMK , serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang mampu dan dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan program ini.
Tugas-tugas FASILITATOR adalah :
Selain itu dalam pelaksanaan MUSRENBANGKEL, FASILITATOR bertugas pula :
-
Membantu Panitia Pengarah MUSRENBANGKEL , dalam mengarahkan proses MUSRENBANGKEL
-
Memfasilitasi dan memberikan asistansi kepada masyarakat dan peserta sidang dalam proses dan pelaksanaan MUSRENBANGKEL
-
Melakukan Evaluasi terhadap Proses Pelaksanaan MUSRENBANGKEL dan melaporkannya ke BAPPEDA
SCHEDULE PELAKSANAAN KEGIATAN MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KELURAHAN – TAHUN 2013
KELURAHAN KEMLAYAN – KEC, SERENGAN – KOTA SURAKARTA

2. MUSYAWARAH TINGKAT RT
Tahap Awal penyelenggaraan Musyawarah adalah di tingkat Rukun Tetangga ( RT ), dengan mengupayakan hasil pendapatan dan belanja permasalahan melalui metode “ Bottom up “ , di mana pada wilayah RT, penyelenggaraan Musyawarah yang di ketahui atau dipimpin oleh masing-masing ketua RT dengan Pengurusannya tersebut, mampu menampung aspirasi dan permasalahan dari warga yang paling dasar, yaitu melalui perwakilan masing-masing kepala keluarga / ataupun individu dalam masyarakat , terutama dalam lingkup wilayah RT.
Secara umum, baik mereka-mereka yang berstatus serta berkedudukan dalam Lembaga Kemasyarakatan , PKK , Lembaga Sosial , ataupun Kepengurusan Organisasi kemasyarakatan yang lain, secara tidak langsung adalah pribadi-pribadi yang berada di dalam lingkup RT, bertempat tinggal serta dalam lingkup sosial masyarakat wilayah RT . Sehingga dengan adanya Musyawarah pada tingkat RT, setidaknya, hasil musyawarah secara mendasar dapat mewujudkan kepentingan masyarakat yang benar-benar terinspirasi dari lingkup masyarakat yang paling dasar tersebut dapat terwakili , yang secara garis besar, dapat menentukan hasil – hasil :
-
Indentifikasi dan pendataan permasalahan tingkat RT serta metode pemecahan permasalahan yang diharapkan .
-
Segala bentuk permasalahan dapat dikemukakan , tanpa ada batasan
-
Membuat Daftar Hadir Peserta
Format output susunan usulan permasalahan Tingkat RT :
-
Daftar Permasalahan Tingkat RT ( Form – 1 )
-
Berita Acara Musyawarah RT , yang ditandatangani oleh Ketua Musyawarah dan Perwakilan Peserta Musyawarah RT sebanyak 2 ( dua ) orang dengan diketahui Ketua RT .
SKEMA PELAKSANAAN MUSYAWARAH RT

3. MUSYAWARAH TINGKAT RW
Sebagaimana di dalam tingkat RT, dalam wilayah Rukun Warga ( RW ) , penyelenggaraan Musyawarah di lingkup RW, yang merupakan hasil pendapatan masalah dari tingkat RT , yang kemudian dengan adanya perwakilan dari masing-masing kepengurusan RT, pada Musyawarah Tingkat RW yang dipimpin atau diketahui masing-masing Ketua RW dengan kepengurusannya, hasil-hasil pendapatan permasalahan yang telah diperoleh sebelumnya , dapat dilaksanakan musyawarah dalam mewujudkan :
-
Pembahasan hasil identifikasi dan pendataan masalah dalam tingkat RT sebelumnya , dan menentukan metode pemecahannya.
-
Merumuskan daftar skala prioritas pada tingkat RW tersebut, yang dapat terangkum dalam 6 usulan yang meliputi 4 bagian pokok lingkaran sosial , yaitu : Bidang Ekonomi / Perumahan / infrastruktur, Bidang Kesenian/Kebudayaan, Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan
-
Membuat Daftar Hadir Peserta
Format output susunan usulan permasalahan Tingkat RW :
-
Daftar Permasalahan Tingkat RT ( Form – II )
-
Berita Acara Musyawarah RW , yang ditandatangani oleh Ketua Musyawarah dan Perwakilan Peserta Musyawarah RW sebanyak 2 ( dua ) orang dengan diketahui Ketua RW .
SKEMA PELAKSANAAN MUSYAWARAH RW

4. MUSYAWARAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN ( MLK ) :
Dalam Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan ( MLK ) yang diketuai oleh Ketua Kelompok Masyarakat , dapat dilaksanakan oleh Lembaga Kemasyarakatan resmi Kalurahan antara lain ; LPMK , TP – PKK , Karang Taruna serta Lembaga Kemasyarakatan lainnya, antara lain : Forum Anak Kalurahan, Kelompok Keagamaan, Paguyuban Kuliner dan sebagainya .
Adapun hasil dari kegiatan Musyawarah yang dapat diperoleh adalah :
-
Mengidentifikasikan Prioritas Permasalahan dan Potensi Pemecahan masalahnya .
-
Perumusan Daftar Skala Prioritas Pamangku Kepentingan Pembangunan sesuai kebutuhan utamanya
-
Membuat daftar hadir Peserta .
Format output susunan usulan permasalahan Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan ( LMK ) , tingkat Kelurahan :
-
Daftar Skala Prioritas Pamangku Kepentingan Pembangunan ( Form – III )
-
Berita Acara Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan , yang ditandatangani oleh Ketua Musyawarah dan Perwakilan Peserta Musyawarah sebanyak 2 ( dua ) orang dengan diketahui Ketua Lembaga / Kelompok .
SKEMA PELAKSANAAN
MUSYAWARAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN

5. PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 1
Musyawarah persiapan MUSRENBANGKEL – 1 , diselenggarakan oleh Kelurahan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) . Ketua penyelenggara adalah Lurah dengan LPMK .
Musyawarah bertujuan untuk :
-
Membentuk Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana MUSRENBANGKEL - 2013 .
-
Membagi Tugas Panitia
-
Menyusun Anggaran MUSRENBANGKEL - 2013
-
Menetapkan Jadwal , Anggaran dan Tempat MUSRENBANGKEL - 2013
-
Pengumpulan Data Skala Prioritas tingkat RW dan Pamangku Kepentingan Pembangunan ( Kelompok Masyarakat ) selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu setelah kepanitiaan terbentuk .
Format output Musyawarah PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 1
SKEMA PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 1

6. PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 2
Musyawarah persiapan MUSRENBANGKEL– 2, diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana MUSRENBANGKEL - 2013
Musyawarah bertujuan untuk :
-
Menyusun / merevisi konsep Tata Tertib Pelaksanaan MUSRENBANGKEL 2013 .
-
Menyampaikan hasil Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan DPK tahun 2012 beserta rekomendasinya secara tertulis, oleh Tim Monitoring dan Evaluasi
-
Menyampaikan hasil Evaluasi Pelaksanaan Tahun 2012 dan Rencana Tahun 2013 serta Perencanaan tahun 2014 Program PNPM oleh LKM
-
Mengkompilasi Hasil Musyawarah Lingkungan dan Hasil Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan serta merumuskan sumber Pendanaannya
-
Penyusunan prioritas MUSRENBANGKEL - 2013
-
Mengumumkan Jadwal MUSRENBANGKEL - 2013 , 4 ( empat ) hari sebelum pelaksanaannya
-
Membuka pendaftaran atau mengundang calon peserta MUSRENBANGKEL - 2013
Format output Musyawarah PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 2
-
Bahan MUSRENBANGKEL - 2013 ( Isian Rencana Kegiatan pada : FORM IV A , FORM IV B, FORM IV C dan FORM IV D )
-
Termasuk di dalamnya : Rancangan Kegiatan Unggulan Kelurahan .
SKEMA PERSIAPAN MUSRENBANGKEL – 2

7. Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan –
( MUSRENBANGKEL ) KELURAHAN KEMLAYAN Tahun 2013
1. SIDANG PLENO – 1
-
Penetapan Panitia Pengarah sebagai Pimpinan Musyawarah
-
Penyampaian Tata – Tertib
-
Paparan Kepala Kelurahan
-
Pembentukan Panitia Pembangunan Kelurahan
-
Penetapan Tata Cara Penyelesaian Prioritas
-
Sidang Komisi
PELAKSANAAN SIDANG KOMISI -
Penyusunan , Validasi dan Rekapitulasi DSP dan Kegiatan SKPD Kelurahan, BLM PNPM Mandiri , Swadaya Masyarakat, serta sumber dana lain / CSR -
Rumusan Kegiatan Pembangunan yang akan diusulkan ke MUSRENBANGCAM - 2013 |
2. SIDANG PLENO – 2
-
Paparan hasil Sidang Komisi
-
Tanggapan
-
Penetapan Kegiatan Unggulan Kelurahan
-
Pengesahan Hasil Sidang Pleno – 2
-
Pembentukan Tim Penyempurna Rumusan
-
Penentuan Delegasi Ke MUSRENBANGCAM - 2013
-
Penetapan dan Pengesahan Perubahan Kegiatan yang bersifat Khusus untuk Pengalihan Alokasi DPK Tahun 2013
-
Penandatanganan Berita Acara Hasil MUSRENBANGKEL - 2013
-
Penyerahan hasil MUSRENBANGKEL - TAHUN 2013 dari Panitia Pengarah untuk diteruskan kepada Panitia Pelaksana
“ SUKSES RENCANA , SUKSES PEMBANGUNAN “